Layanan Pengurusan Halal Jakarta


Tahapan Pengurusan Sertifikat Halal

Persiapan Legalitas Usaha

Tahap pertama dalam pengurusan sertifikat halal yaitu memastikan seluruh legalitas usaha telah lengkap. Pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP dan juga izin usaha yang sesuai dengan bidangnya. Selain itu, data produk, merek, dan informasi perusahaan harus di siapkan secara rinci. Kelengkapan legalitas ini menjadi dasar utama sebelum mengajukan sertifikasi halal melalui sistem resmi pemerintah.

Identifikasi Produk dan Bahan Baku

Setelah legalitas siap, pelaku usaha perlu mendata seluruh produk yang akan di ajukan sertifikasinya. Proses ini mencakup pencatatan bahan baku utama, bahan tambahan, bahan penolong dan juga alur produksi secara detail. Setiap bahan harus di pastikan kehalalannya dan apabila memungkinkan, di lengkapi dokumen pendukung dari pemasok. Untuk transparansi bahan dan proses produksi sangat menentukan kelancaran tahap audit halal.

Pendaftaran ke BPJPH

Proses pendaftaran di lakukan melalui sistem resmi milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pada tahap ini, pelaku usaha mengisi data perusahaan, mengunggah dokumen yang di butuhkan, memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta menyelesaikan pembayaran biaya sertifikasi sesuai ketentuan. Ketelitian dalam pengisian data sangat penting agar tidak terjadi revisi yang dapat memperlambat proses.

Pemeriksaan dan Audit Halal

Setelah pendaftaran diverifikasi, LPH akan melakukan pemeriksaan dan audit halal. Dalam hal ini, audit dapat di lakukan melalui pengecekan dokumen maupun kunjungan langsung ke lokasi produksi. Tim auditor akan menilai kesesuaian bahan, proses produksi, kebersihan fasilitas dan juga penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Hasil audit ini menjadi dasar dalam penentuan status kehalalan produk.

Sidang Fatwa Halal

Hasil audit yang telah di susun oleh LPH kemudian dibahas dalam sidang fatwa halal oleh Majelis Ulama Indonesia. Pada tahap ini di tentukan apakah produk telah memenuhi seluruh ketentuan syariat dan standar halal yang berlaku. Apabila dinyatakan memenuhi syarat, produk akan ditetapkan sebagai produk halal secara resmi.

Penerbitan Sertifikat Halal

Tahap akhir yaitu penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH setelah mendapatkan penetapan fatwa halal. Sertifikat ini memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Dengan di terbitkannya sertifikat halal, pelaku usaha berhak mencantumkan label halal pada produknya sebagai bentuk jaminan kepada konsumen.

Layanan Pengurusan Halal Jakarta


Layanan Pengurusan Halal Jakarta

Kami adalah tim profesional bersertifikat BNSP yang berdedikasi membantu UMKM dan perusahaan besar memperoleh sertifikat halal resmi secara cepat, transparan, dan terpercaya. Dengan pengalaman melayani ratusan pelaku usaha dan proses yang terstruktur dari konsultasi gratis hingga penerbitan sertifikat, kami menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi halal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Admin Sertifikat Halal

Melayani Konsultasi dan Pendaftaran Sertifikat Halal