Cara Daftar Halal BPJPH


Panduan Lengkap Cara Daftar Halal BPJPH Terbaru untuk Pelaku Usaha

Memiliki sertifikat halal kini menjadi kebutuhan penting bagi banyak pelaku usaha di Indonesia. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, sertifikasi halal juga menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Bagi pelaku UMKM maupun perusahaan, memahami alur pendaftaran halal BPJPH dapat membantu proses pengajuan berjalan lebih cepat dan mengurangi risiko revisi dokumen. Agar tidak bingung saat memulai, berikut tahapan umum yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan sertifikasi halal.

1. Membuat Akun pada Sistem SIHALAL

Langkah pertama adalah membuat akun melalui sistem SIHALAL yang dikelola oleh BPJPH. Pada tahap ini, pelaku usaha perlu mengisi data perusahaan atau usaha secara lengkap, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah terintegrasi dengan sistem OSS. Selain informasi usaha, data penanggung jawab juga harus diisi dengan benar. Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen resmi agar proses verifikasi dapat berjalan tanpa kendala.

2. Menyiapkan Dokumen Pendukung

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Beberapa di antaranya meliputi identitas pemilik usaha, daftar bahan baku yang digunakan, informasi pemasok, proses produksi, hingga foto produk dan kemasan. Apabila terdapat bahan baku yang telah memiliki sertifikat halal, dokumen tersebut sebaiknya turut dilampirkan. Kelengkapan data akan memudahkan proses pemeriksaan oleh pihak terkait.

3. Memilih Skema Sertifikasi yang Sesuai

BPJPH menyediakan beberapa skema sertifikasi sesuai karakteristik usaha. Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan tertentu, tersedia jalur self declare. Skema ini diperuntukkan bagi produk dengan tingkat risiko yang rendah dan proses produksi yang sederhana. Sementara itu, usaha menengah maupun besar umumnya menggunakan skema reguler. Jalur ini melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Tahap Verifikasi hingga Sertifikat Terbit

Setelah seluruh dokumen dikirim, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi. Untuk pengajuan melalui jalur self declare, pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan proses verifikasi selesai, sertifikat halal akan diterbitkan oleh BPJPH sebagai bukti resmi bahwa produk telah memenuhi standar sertifikasi halal.

Ingin proses sertifikasi halal BPJPH menjadi lebih mudah dan efisien? Percayakan pendampingan kepada tim kami. Kami siap membantu mulai dari persiapan dokumen, pengajuan SIHALAL, hingga proses penerbitan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.

Cara Daftar Halal BPJPH


Cara Daftar Halal BPJPH

Kami adalah tim profesional bersertifikat BNSP yang berdedikasi membantu UMKM dan perusahaan besar memperoleh sertifikat halal resmi secara cepat, transparan, dan terpercaya. Dengan pengalaman melayani ratusan pelaku usaha dan proses yang terstruktur dari konsultasi gratis hingga penerbitan sertifikat, kami menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi halal di Indonesia.

HUBUNGI KAMI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Admin Sertifikat Halal

Melayani Konsultasi dan Pendaftaran Sertifikat Halal