Pengurusan Halal Produk Jakarta
BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal, Langkah Strategis bagi Pelaku Usaha di Jakarta
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali menegaskan pentingnya kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, yang mewajibkan produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan untuk memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus menjamin kepastian kehalalan produk yang beredar di masyarakat.
Manfaat Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha
Memiliki sertifikat halal bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga memberikan berbagai keuntungan, seperti:
Meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
Memperkuat daya saing di pasar lokal maupun nasional.
Membuka peluang ekspansi ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar ekspor.
Di wilayah Jakarta, BPJPH menggencarkan kampanye Mandatory Halal, khususnya menyasar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar segera memenuhi kewajiban ini sebelum batas waktu yang ditentukan.
Syarat Pengurusan Sertifikat Halal
Untuk mengajukan sertifikasi halal, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen penting. Diantaranya, data pelaku usaha berupa NIK (KTP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui sistem OSS. Kemudian data produk berupa daftar produk, bahan baku yang digunakan (dipastikan halal), serta alur proses produksi. Selanjutnya Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) berupa dokumen komitmen penerapan sistem halal, terutama untuk skema reguler.
Skema Pengurusan Sertifikasi Halal
Skema Self Declare (Self Declaration) ini ditujukan untuk UMKM dengan risiko produk rendah. Biaya gratis melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). Memerlukan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH). Sedangkan untuk skema reguler, berlaku untuk produk dengan risiko menengah hingga tinggi. Sehingga melibatkan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Program ini berbayar dengan tarif terjangkau, sekitar Rp650.000 untuk pelaku UMK, sudah termasuk proses pendaftaran hingga pemeriksaan.
Pentingnya Menjaga Kualitas dan Kehalalan Produk
Selain memenuhi kewajiban hukum, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa produk yang dihasilkan tidak hanya halal, tetapi juga berkualitas. Hal ini akan berdampak langsung pada kepuasan pelanggan dan keberlangsungan bisnis dalam jangka panjang.
Segera Urus Sertifikasi Halal
Bagi pelaku usaha di Jakarta, momentum ini menjadi waktu yang tepat untuk segera mengurus sertifikasi halal. Dengan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah, bisnis Anda tidak hanya lebih terpercaya, tetapi juga siap bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
Pengurusan Halal Produk Jakarta

Kami adalah tim profesional bersertifikat BNSP yang berdedikasi membantu UMKM dan perusahaan besar memperoleh sertifikat halal resmi secara cepat, transparan, dan terpercaya. Dengan pengalaman melayani ratusan pelaku usaha dan proses yang terstruktur dari konsultasi gratis hingga penerbitan sertifikat, kami menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi halal di Indonesia.