Pengurusan Halal UMKM Jakarta
Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Tenggat Waktu Berakhir
Mengapa Harus Segera Mengurus Sertifikat Halal
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI menegaskan bahwa semua produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 18 Oktober 2026. Ketentuan ini sesuai UU No. 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024. Produk yang belum bersertifikat setelah tenggat waktu dapat dikenai sanksi administratif, termasuk larangan izin edar hingga pencabutan izin usaha. Selain itu, sertifikat halal meningkatkan kepercayaan konsumen karena menjamin kualitas, keamanan, dan kehalalan produk. Produk bersertifikat juga memperluas peluang pasar, terutama bagi UMK, serta meningkatkan daya saing secara nasional maupun internasional.
Penting untuk Diperhatikan dalam Sertifikasi Halal
Batas waktu terakhir penahapan kewajiban sertifikasi halal pertama adalah 17–18 Oktober 2026. Kewajiban ini berlaku untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk impor. Produk yang tidak bersertifikat setelah tenggat waktu dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga larangan peredaran. Untuk mendukung UMK, BPJPH menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan mekanisme self-declare. Proses sertifikasi kini lebih mudah dan cepat, dipangkas menjadi hanya 12 hari kerja, sehingga pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban dengan lebih efisien.
Cara Mengurus Sertifikasi Halal
- Pelaku usaha dapat memulai dengan mendaftarkan akun melalui SiHalal di situs ptsp.halal.go.id.
- Lengkapi dokumen, salah satunya NIB (Nomor Induk Berusaha), kemudian sebutkan bahan baku apa saja yang digunakan, dan dokumen pendukung lainnya.
- Untuk UMK, tersedia skema self-declare dengan pendampingan dari Pendamping PPH (Proses Produk Halal) agar proses lebih mudah.
- Setelah itu, dokumen akan diverifikasi dan diproses melalui sidang fatwa, sebelum akhirnya sertifikat halal diterbitkan oleh BPJPH.
Jangan sampai kena sanksi! Tenggat waktu semakin dekat. Serahkan urusan Sertifikasi Halal Anda pada ahlinya. Proses cepat, anti ribet, dan usaha jadi tenang. Daftar sekarang sebelum kuota penuh!
Pengurusan Halal UMKM Jakarta

Kami adalah tim profesional bersertifikat BNSP yang berdedikasi membantu UMKM dan perusahaan besar memperoleh sertifikat halal resmi secara cepat, transparan, dan terpercaya. Dengan pengalaman melayani ratusan pelaku usaha dan proses yang terstruktur dari konsultasi gratis hingga penerbitan sertifikat, kami menjadi mitra terpercaya dalam pengurusan sertifikasi halal di Indonesia.